Scroll untuk baca artikel
Berita

Bahaya Zina

113
×

Bahaya Zina

Share this article
bahaya-zina
Bahaya Zina

Di era digital saat ini, kasus perzinaan semakin banyak terjadi. Bukan hanya orang dewasa yang terlibat, tetapi juga anak-anak. Penyebaran konten pornografi yang sangat mudah diakses dan sulit dibendung menjadi salah satu penyebab utama. Maraknya akses terhadap konten tersebut membuat generasi muda terjerumus dalam perilaku yang menyimpang.

INDONESIAINSIDE.ID  – Zina membawa banyak dampak negatif, baik bagi individu maupun masyarakat. Banyaknya pembicaraan tentang aborsi, pembuktian nasab, dan penyebaran anak-anak hasil zina adalah akibat dari kebebasan yang tidak bertanggung jawab dan pengaruh buruk dari budaya Barat.

Example 300x600

Meskipun melakukan perzinaan tampak mudah, namun kita mendengar semakin banyaknya kasus pemerkosaan yang terjadi di siang hari bolong, seolah-olah perzinaan yang mudah tidak lagi memuaskan nafsu yang berkobar. Semua ini adalah akibat dari jauhnya manusia dari ajaran Allah.

Penyebab Perzinaan
Penyebab perzinaan sangat beragam, termasuk dari media massa yang sering kali menyebarkan konten-konten yang tidak bermoral. Selain itu, percampuran antara laki-laki dan perempuan di sekolah, kampus, tempat kerja, dan rumah juga memperburuk situasi.

Pergaulan yang bebas ini mengarah pada peningkatan perzinaan dan pernikahan tanpa wali. Rasulullah SAW mengingatkan bahwa tidak ada seorang pun yang berduaan dengan lawan jenis kecuali setan menjadi pihak ketiga di antara mereka.

Peran Media dalam Penyebaran Zina
Media memiliki peran besar dalam penyebaran perzinaan. Penyebaran konten yang tidak bermoral melalui film, lagu, majalah, dan media sosial semakin memperburuk keadaan. Bahkan, sebagian orang mulai bangga dengan perzinaan dan menganggapnya sebagai seni atau budaya.

“وَمَا ظَهَرَتِ الْفَاحِشَةُ فِي قَوْمٍ حَتَّى أَعْلَنُوا بِهَا إِلَّا ابْتُلُوا بِالطَّوَاعِينِ وَالْأَوْجَاعِ الَّتِي لَمْ تَكُنْ مَضَتْ فِي أَسْلَافِهِمُ الَّذِينَ مَضَوْا” (رواه ابن ماجة والحاكم).

“Tidaklah muncul perbuatan keji pada suatu kaum hingga mereka mengumumkannya secara terang-terangan, kecuali mereka akan ditimpa penyakit dan wabah yang belum pernah menimpa generasi sebelumnya.” (HR. Ibnu Majah dan Al-Hakim).

Hadits ini mengingatkan kita bahwa jika perbuatan zina diumumkan secara terang-terangan, maka akan datang bencana dan penyakit yang tidak dikenal oleh generasi sebelumnya. Maka tidak heran jika penyakit seperti AIDS, sifilis, dan gonore semakin menyebar sebagai bentuk hukuman dari Allah SWT.

Definisi dan Hukum Zina
Zina adalah berhubungan seksual dengan wanita tanpa ikatan pernikahan yang sah. Zina termasuk dosa besar dalam Islam. Allah SWT berfirman:

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَى إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra [17]: 32).

وَالَّذِينَ لَا يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَٰهًا آخَرَ وَلَا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَلَا يَزْنُونَ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَٰلِكَ يَلْقَ أَثَامًا” (الفرقان: 68)

“Dan orang-orang yang tidak menyembah Tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina; barangsiapa yang melakukan demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa (nya).” (QS. Al-Furqan [25]: 68).

الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ وَلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ” (النور: 2)

“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nur [25]: 2).

Ayat-ayat ini menunjukkan bahwa zina adalah perbuatan keji dan jalan yang buruk. Hukuman bagi pezina adalah dicambuk seratus kali bagi yang belum menikah dan dirajam sampai mati bagi yang sudah menikah.

Zina dengan Istri Tetangga
Salah satu bentuk zina yang paling buruk adalah zina dengan istri tetangga. Abdullah bin Mas’ud RA berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda:

أَنْ تَجْعَلَ لِلَّهِ نِدًّا وَهُوَ خَلَقَكَ، قُلْتُ: ثُمَّ أَيُّ؟ قَالَ: أَنْ تُزَانِيَ حَلِيلَةَ جَارِكَ” (رواه أبو داود)

“Engkau menjadikan tandingan bagi Allah padahal Dia telah menciptakanmu.” Aku bertanya lagi, “Kemudian apa?” Beliau menjawab, “Engkau berzina dengan istri tetanggamu.” (HR. Abu Dawud).

Zina dengan istri tetangga adalah dosa besar karena melanggar hak tetangga yang sangat dijaga dalam Islam. Selain itu, zina dengan kerabat seperti saudara perempuan, anak, atau bibi, atau dengan wanita asing di bulan Ramadhan atau di tanah suci Mekah juga merupakan dosa yang sangat berat.

Hukuman Zina
Hukuman bagi pezina berbeda tergantung pada statusnya. Pezina yang belum menikah dihukum dengan seratus kali cambuk dan diasingkan selama setahun, sementara pezina yang sudah menikah dihukum dengan rajam sampai mati. Namun, hukuman ini hanya bisa dijatuhkan jika ada pengakuan dari pelaku atau kesaksian dari empat orang saksi yang melihat langsung perbuatan tersebut.

Zina adalah dosa besar yang membawa banyak dampak negatif bagi individu dan masyarakat. Di era digital ini, kita harus lebih waspada terhadap konten yang kita konsumsi dan menjaga diri dari pergaulan yang tidak sehat.

Dengan kembali kepada ajaran Allah SWT dan menjauhi zina, kita bisa terhindar dari berbagai bencana dan penyakit yang menjadi akibat dari perbuatan tersebut. Mari kita jaga diri dan keluarga kita dari bahaya zina dan mendekatkan diri kepada Allah SWT. (MBS)