Scroll untuk baca artikel
Berita

Saksi Dengar Info Pengaturan Penyedia Katering Haji dan Pungutan Fee

webmaster
5
×

Saksi Dengar Info Pengaturan Penyedia Katering Haji dan Pungutan Fee

Share this article
saksi-dengar-info-pengaturan-penyedia-katering-haji-dan-pungutan-fee
Saksi Dengar Info Pengaturan Penyedia Katering Haji dan Pungutan Fee

Jakarta, CNN Indonesia —

Auditor pada Direktorat Jenderal Kementerian Agama (Kemenag), Abdul Aziz Nur, mengaku mendengar informasi perihal pengaturan penyedia katering haji tahun 2024 yang disertai dengan pungutan fee.

Example 300x600

Hal itu terungkap dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Abdul Aziz yang kembali dikonfirmasi Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (6/10).

Dalam BAP tersebut, jaksa menyinggung komunikasi antara Abdul Aziz dengan Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Katering pada Direktorat Layanan Luar Negeri, Rizky Fisa Abadi, perihal aturan dan petunjuk teknis pelaksanaan tugasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam komunikasi itu, Rizky Fisa disebut menyampaikan bahwa dirinya diperintah mantan Menteri Agama RI periode 2019-2024 yang kini berstatus Terdakwa, Yaqut Cholil Qoumas, melalui Staf Khusus Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex untuk menarik uang komitmen fee dari dapur katering haji tahun 2024.

Setiap penyedia dapur katering yang mau menang tender atau dipilih untuk penyelenggaraan haji 2024, dalam BAP dimaksud, disebut harus menyiapkan uang komitmen fee di awal dengan kisaran paling sedikit 3 Riyal sampai 4,5 Riyal per hari per jemaah.

“Saudara Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex menyampaikan kepada Rizky Fisa Abadi uang komitmen tersebut harus segera masuk karena untuk biaya Pilpres dan Pileg 2024,” kata jaksa membacakan BAP Abdul Aziz.

Jaksa melanjutkan membaca BAP tersebut. Pada saat pendaftaran pengadaan, sudah ada pihak-pihak yang menitipkan nama-nama dapur katering kepada Ishfah. Di antaranya ada grup Iwan ‘BIN’, grup DPR RI, grup Umar Bakadam, Grup Konjen RI Jeddah, Grup Kedubes RI Riyadh, termasuk grup Ishfah yang paling banyak.

Grup-grup tersebut disebut sudah siap memberikan komitmen fee. Adapun nama-nama yang dipilih nantinya berasal dari grup tersebut dan pihak lain di luar grup yang siap memberikan komitmen fee.

Setelah tahap verifikasi lapangan, lanjut jaksa, orang Indonesia yang berdomisili di Arab Saudi yang ditunjuk oleh Rizky Fisa menemui penyedia-penyedia yang telah lolos seleksi dan menyampaikan permintaan uang fee jika mau menang.

Jika setuju, maka harus mengumpulkan uang fee dalam bentuk Riyal dari penyedia, dan penyedia tersebut akan terpilih menjadi pemenang.

Selanjutnya, uang fee yang terkumpul diserahkan kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) Indonesia yang ada di Arab Saudi. Satu di antara PIHK tersebut adalah agen perjalanan haji dan umrah milik Rizky Fisa.

Pihak PIHK Indonesia tersebut kemudian mentransfer uang fee dalam bentuk rupiah ke rekening yang ditunjuk oleh Rizky Fisa, selanjutnya diduga disetor ke Yaqut melalui Ishfah.

“Pada akhir Desember 2023, saya dan tim Inspektorat Jenderal ada kegiatan pendampingan pengadaan barang dan jasa di Arab Saudi dan saya berkesempatan bertemu dengan Rizky Fisa Abadi. Saya melihat di kamarnya ada beberapa koper kosong yang kata Rizky Fisa Abadi memang disiapkan untuk menyimpan uang fee katering,” kata jaksa membacakan BAP Abdul Aziz.

Pada 1 Maret 2024, Abdul Aziz bertemu dengan Rizky Fisa di daerah Melawai. Saat itu, Rizky Fisa masih menjabat sebagai Kasubdit Katering Direktorat Layanan Luar Negeri.

Dalam pertemuan itu, Rizky Fisa bercerita sebelumnya sudah ada uang fee katering yang telah disetorkan oleh dirinya kepada Ishfah untuk keperluan Pileg staf khusus menteri, namun tidak disebut nilainya.

Rizky Fisa juga menunjukkan daftar ketikan penyedia dapur katering di Mekah dan Madinah beserta besaran uang fee masing-masing yang pada sisi bawahnya terdapat paraf dari Isfhah.

“Saya tambahkan pada saat setelah saudara Rizky Fisa Abadi tidak menjabat Kasubdit Katering Direktorat Layanan Luar Negeri, posisinya digantikan oleh Sutikno. Beberapa penyedia dapur-dapur katering yang telah menyerahkan komitmen fee kepada Rizky Fisa Abadi ternyata tidak terpilih menjadi penyedia dan posisinya digantikan oleh penyedia dapur-dapur katering yang dibawa oleh Sutikno,” lanjut jaksa membaca BAP.

Kondisi itu disebut berakibat pada adanya kisruh di antara penyedia dapur katering.

“Itu yang dalam BAP saudara ya, poin 13?” tanya jaksa mengonfirmasi BAP.

“Betul. Saya menceritakan kembali yang saya dengar dari Rizky Fisa Abadi,” ucap Abdul Aziz.

“Dari keterangan yang disampaikan oleh Rizky Fisa Abadi?” lanjut jaksa menegaskan.

“Rizky Fisa Abadi. Baik,” jawab dia.

Dalam persidangan Jumat (25/9) dini hari, Ishfah bercerita pernah diminta Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang untuk mengatur pemenang penyedia katering haji dan memungut fee darinya.

Permintaan memungut uang itu disampaikan Ishfah untuk kepentingan pemilihan umum (Pemilu) 2024.

CNNIndonesia.com belum mendapat penjelasan dari Marwan Dasopang perihal ini.

Adapun jaksa rencananya menghadirkan 16 orang saksi dalam persidangan hari ini. Namun, hanya 13 orang yang datang memberikan keterangan. Mayoritas saksi berasal dari PIHK.

Pemeriksaan terhadap para saksi tersebut menjadi bagian dari pembuktian jaksa untuk mengungkap proses pengelolaan dan pengisian kuota haji tambahan, termasuk aliran fee serta keterlibatan asosiasi dan PIHK dalam mekanisme tersebut.

Ada empat orang Terdakwa yang diproses hukum dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 dengan kerugian negara mencapai Rp622.090.207.166,41 (Rp622 miliar) ini.

Para Terdakwa tersebut ialah mantan Menteri Agama RI periode 2019-2024, Yaqut Cholil Qoumas; mantan Staf Khusus Yaqut yang bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

(ryn/fra)