Scroll untuk baca artikel
Berita

Anggota DPRD Kab. Bekasi Dituntut 10 Bulan Penjara Kasus Kekerasan

webmaster
3
×

Anggota DPRD Kab. Bekasi Dituntut 10 Bulan Penjara Kasus Kekerasan

Share this article
anggota-dprd-kab.-bekasi-dituntut-10-bulan-penjara-kasus-kekerasan
Anggota DPRD Kab. Bekasi Dituntut 10 Bulan Penjara Kasus Kekerasan

Jakarta, CNN Indonesia —

Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno dituntut hukuman 10 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Fendy.

Example 300x600

Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam sidang lanjutan perkara nomor 297/Pid.B/2026/PN Ckr di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Senin (5/10) hari ini.

Kuasa hukum Fendy, H. Dani Bahdani mengaku terkejut dengan tuntutan yang diajukan JPU. Menurut dia, tuntutan tersebut terlalu ringan jika dibandingkan dengan ancaman pidana dalam pasal yang didakwakan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Kalau untuk sidang tuntutan pada hari ini, kami sebagai kuasa hukum korban Fendy sangat terkejut dan kecewa. Karena ancaman hukuman dari Pasal 262 ayat (2) itu tujuh tahun, tetapi penuntut umum hanya menuntut 10 bulan penjara,” kata Dani kepada wartawan.

Meski kecewa, Dani menyerahkan sepenuhnya keputusan akhir kepada majelis hakim. Ia pun berharap hakim mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap selama persidangan dalam menjatuhkan putusan.

“Semua ini kami serahkan kepada majelis hakim, karena majelis hakim bisa memutus lebih daripada apa yang dituntut jaksa. Itu harapan kami,” ucap dia.

Dani juga menilai fakta persidangan telah menunjukkan bahwa ada tindakan pemukulan terhadap Fendy yang dilakukan secara Nyumarno cs. Ini merujuk pada keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan jaksa, termasuk saksi dari pihak keamanan atau sekuriti.

“Kalau berdasarkan keterangan saksi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum, itu jelas adanya pemukulan yang dilakukan oleh para terdakwa terhadap Fendy. Ini pengeroyokan karena dilakukan secara bersama-sama dan saksinya juga jelas,” tutur Dani.

Menurut Dani, pihaknya pun berencana melaporkan JPU yang menangani perkara tersebut kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Langkah tersebut dipertimbangkan sebagai bentuk keberatan atas tuntutan 10 bulan penjara yang dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan bagi korban dan keluarga.

Di sisi lain, keluarga Fendy, Nancy Angela Hendrick juga mengaku kecewa atas tuntutan tersebut. Ia mengaku mengikuti persidangan dan mencermati pembacaan tuntutan yang disampaikan JPU.

Karenanya, Nancy mempertanyakan tuntutan 10 bulan penjara, mengingat pasal yang digunakan memiliki ancaman pidana hingga tujuh tahun.

“Saya mengikuti persidangan tadi, tuntutan, bacaannya juga saya teliti dengan cermat. Apa yang JPU katakan, dikenakan Pasal 262 ayat (2) dengan ancaman tujuh tahun. Tetapi pada akhirnya hanya dikenakan 10 bulan,” ucap Nancy.

Menurut dia, tuntutan tersebut dinilai tidak sebanding dengan perkara yang menurutnya telah terbukti dalam persidangan. Kata Nancy, pihak keluarga sebenarnya berharap tuntutan yang diberikan jaksa setidaknya berada di atas tiga tahun penjara.

“Kalau di bawah tujuh tahun, boleh. Di bawah lima tahun masih masuk akal. Ini 10 bulan,” ujarnya.

Sebelumnya, seorang pria bernama Fendy (41) melaporkan dugaan pengeroyokan yang diduga melibatkan anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno di sebuah Restoran di daerah Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi pada Oktober 2025.

Setelah diselidiki, polisi pun menetapkan Nyumarno dan dua orang lainnya sebagai tersangka dalam perkasa tersebut.

Dalam sidang perdana pada Rabu (5/8) lalu, JPU mendakwa Nyumarno bersama dua orang lainnya telah melakukan kekerasan secara bersama-sama yang menyebabkan korban mengalami luka-luka.

“Para terdakwa didakwa, pada 30 Oktober 2025, atas kejadiannya bertempat di rumah makan, didakwa melakukan kekerasan dengan bersama sama hingga mengakibatkan luka luka pada korban,” kata jaksa.

Kemudian dalan sidang lanjutan pada Rabu (12/8), Fendy selaku korban menolak upaya restorative justice (RJ) yang diajukan dalam sidang. Fendy menyebut upaya untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan sudah terlambat.

“Sudah terlalu lama. Kenapa tidak dari awal datang kepada saya, meminta maaf dan mengakui kalau memang bersalah,” kata Fendy kepada wartawan, Rabu (12/8).

(dis/fra)