Scroll untuk baca artikel
Berita

INKA Terjerat Proyek Fiktif Rp28 Miliar di Kongo

109
×

INKA Terjerat Proyek Fiktif Rp28 Miliar di Kongo

Share this article
inka-terjerat-proyek-fiktif-rp28-miliar-di-kongo
INKA Terjerat Proyek Fiktif Rp28 Miliar di Kongo

Ilustrasi Proses pemuatan gerbong kereta tipe 'Broad Gauge' ke atas kapal untuk dikirim ke Bangladesh, di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (23/7/2019).. Dok. Antara

Ilustrasi Proses pemuatan gerbong kereta tipe ‘Broad Gauge’ ke atas kapal untuk dikirim ke Bangladesh, di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (23/7/2019).. Dok. Antara

Example 300x600

Indonesiainside.id – Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menentukan kerugian negara dalam perkara proyek PT Industri Kereta Api (INKA) di Republik Demkoratik Kongo.

Hal ini setelah penyidik menemukan sejumlah uang yang dikeluarkan oleh INKA dan tidak ada peruntukannya sekitar Rp28 miliar. Hal ini diduga terkait proyek fiktif di Republik Demkoratik Kongo.

“Kami punya enam orang auditor dari bidang pengawasan yang bersertifikasi meski sebenarnya dalam melakukan perhitungan kerugian sudah sah menurut hukum acara. Tapi kami lebih mengutamakan hasil perhitungan dari BPKP,” kata Kepala Kejati (Kajati) Jatim Mia Amiati usai memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke-64 di Surabaya, Senin (22/7).

Perkara dugaan korupsi ini berawal di tahun 2020 saat PT INKA berencana mengerjakan rekayasa, pengadaan dan konstruksi (EPC) proyek transportasi dan prasarana kereta api di Kongo dengan difasilitasi oleh sebuah perusahaan asing.

Saat itu, perusahaan asing yang memfasilitasi-nya menyampaikan kebutuhan pengerjaan proyek lain sebagai sarana pendukung agar proyek transportasi dan prasarana kereta api tersebut dapat berjalan, yaitu berupa penyediaan energi listrik di Kota Kinshasa.

Selanjutnya PT PT INKA Multi Solusi (IMST) yang merupakan bagian dari afiliasi PT INKA bersama dengan sebuah perusahaan bernama TSG Utama yang diduga masih terdapat kaitan dengan perusahaan lain sebagai fasilitator, membentuk perusahaan patungan di Singapura dengan nama JV TSG Infrastructure dengan tujuan mengerjakan penyediaan energi listrik.

PT INKA kemudian memberikan sejumlah dana talangan kepada JV TSG Infrastructure tanpa jaminan. Namun, proyek di Kongo tersebut sampai sekarang tidak pernah terealisasi.

Kajati Mia mengungkapkan penyidik masih berupaya keras mengumpulkan alat bukti.

“Dalam tindak pidana korupsi tentu tidak hanya satu orang saja yang nantinya ditemukan sebagai pihak yang bertanggung jawab. Pasti lebih dari satu orang. Kami upayakan proses penyidikan-nya sesegera mungkin,” ucapnya.(Nto/Ant)