Scroll untuk baca artikel
Berita

2 Pabrik Tramadol di Sukoharjo Digerebek, 16 Orang Ditangkap

webmaster
10
×

2 Pabrik Tramadol di Sukoharjo Digerebek, 16 Orang Ditangkap

Share this article
2-pabrik-tramadol-di-sukoharjo-digerebek,-16-orang-ditangkap
2 Pabrik Tramadol di Sukoharjo Digerebek, 16 Orang Ditangkap

Jakarta, CNN Indonesia —

Ditresnarkoba Polda Metro Jaya membongkar dua pabrik obat keras ilegal jenis Tramadol dan Triheksifenidil di wilayah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Example 300x600

Dalam kasus ini, polisi turut menangkap 16 orang tersangka.

Kapolda Metro Jaya Komjen Dadang Hartanto menerangkan pengungkapan ini bermula dari informasi Bea dan Cukai terkait temuan 20 koli berisi 650 ribu butir Tramadol di Kompleks Pergudangan Kereta Api Kampung Bandan, Ancol, Jakarta Utara pada 7 Oktober.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan mengarah ke dua lokasi di Kecamatan Kartasura dan Gatak, Sukoharjo. Polisi kemudian langsung bergerak ke lokasi itu pada 15 Oktober.

“Di dua lokasi tersebut kemudian petugas menemukan pabrik atau disebut juga dengan kegiatan produksi, mulai dari mesin, bahan, dan petugas atau karyawan. Yang kemudian berdasarkan temuan tersebut dilakukan upaya-upaya pemeriksaan lebih lanjut,” kata Dadang dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (21/10).

Dari dua lokasi tersebut, polisi turut menangkap 16 tersangka, rinciannya 11 tersangka di Kartasura dan lima lainnya di Gatak. Selain itu, polisi juga menemukan lebih dari 7 juta butir obat keras, bahan baku dan sejumlah mesin produksi.

Berdasarkan pemeriksaan awal, kata Dadang, kegiatan produksi obat keras ilegaldi Gatak telah berlangsung sejak 2025. Sementara untuk produksi di Kartasura dilakukan sejak Juli 2026.

Dadang membeberkan satu pabrik tersebut diperkirakan memproduksi obat 55 koli per hari atau sekitar 1.700.000 butir dengan estimasi penjualan bisa mencapai Rp2-3 miliar. Sementara para pekerja mengaku mendapat gaji Rp5 – 10 juta per bulan dan bekerja dalam pengawasan ketat para tersangka.

Adapun untuk tersangka di pabrik Kartasura yakni inisial MR dan ATM sebagai penanggung jawab atau operator pabrik, JPI dan CS sebagai operator alat pencampur bahan produksi.

Kemudian R dan AA sebagai operator alat cetak butiran obat, PAP, KS, dan ERS sebagai operator alat packing strip otomatis, TBW sebagai koordinator packing strip obat ke dus.

Sedangkan untuk tersangka di pabrik Gatak, inisial DO sebagai penanggung jawab atau operator pabrik, MFS dan W sebagai operator alat pencampur bahan produksi, kemudian MK dan IS sebagai operator alat cetak butiran obat.

“Dalam penggeledahan di lokasi, di beberapa tempat yang berkaitan dengan pengembangan perkara, petugas juga menemukan uang tunai yaitu Rp9 miliar ya, sejumlah BPKB dan surat berharga, asal-usul serta keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditelusuri,” ucap Dadang.

Dadang menyebut penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap asal bahan baku, pihak yang mengendalikan kegiatan, jalur distribusi serta aliran dana yang berkaitan dengan perkara.

“Jadi tugas kami tidak berhenti sampai di sini, dan saya imbau para pelaku-pelaku narkoba, sudah, jangan lagi melakukan pengedaran, jangan jangan lagi meracuni anak-anak bangsa ya dengan mendapatkan uang, anggaran untuk kehidupan ya untuk dirinya sendiri. Berhenti, kalau tidak, kami akan tindak tegas dan kami akan kejar,” tutur dia.

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang telah disesuaikan dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

(dis/isn)