Scroll untuk baca artikel
Berita

2 Dokter Asal China Dideportasi usai Buka Praktik Ilegal di Bali

webmaster
3
×

2 Dokter Asal China Dideportasi usai Buka Praktik Ilegal di Bali

Share this article
2-dokter-asal-china-dideportasi-usai-buka-praktik-ilegal-di-bali
2 Dokter Asal China Dideportasi usai Buka Praktik Ilegal di Bali

Denpasar, CNN Indonesia —

Kantor Imigrasi Denpasar mendeportasi dua dokter warga negara asing (WNA) asal China, lantaran mereka membuka praktik ilegal di sebuah rumah sakit swasta.

Example 300x600

Dua dokter tersebut, masing-masing seorang perempuan berinisial QL (40) dan seorang pria berinisial LW (18).

Kepala Kantor Imigrasi Denpasar R Haryo Sakti mengatakan keduanya dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian setelah ‎secara diam-diam membuka praktik di sebuah rumah sakit swasta di Pulau Bali tanpa izin tinggal yang sesuai dan tanpa izin praktik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Kedua WNA tersebut dinilai melanggar ketentuan keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75, Ayat (1) Undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian,” ujar Haryo Sakti, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (11/10).

Keduanya diketahui melakukan praktik ilegal tersebut, berdasarkan dari laporan masyarakat.

Kemudian, petugas menindaklanjuti dengan melakukan pengawasan ke rumah sakit swasta tempat mereka melakukan praktik.

Selanjutnya, saat petugas imigrasi tiba keduanya didapati tidak sedang melakukan praktik dan petugas melakukan pemeriksaan paspor terhadap kedua warga asing ini untuk dilakukan klarifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Denpasar.

Keduanya tercatat datang ke Indonesia sekitar Juli 2026 lalu. Dari hasil pemeriksaan keduanya datang ke Indonesia menggunakan visa kunjungan.

“Namun, pada praktiknya bekerja sebagai dokter di salah satu rumah sakit swasta di Kota Denpasar,” imbuhnya.

Kedua WNA tersebut, dideportasi pada Selasa (29/9) mulai pukul 21.30 WITA hingga selesai di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Kedua dokter tersebut diberangkatkan menggunakan penerbangan Xiamen Airlines. Dokter berinisial QL diberangkatkan dengan penerbangan MF892-MF8127 dengan rute Denpasar-Beijing, sedangkan LW diberangkatkan dengan penerbangan MF892-MF8337 dengan rute Denpasar-Wuhan.

“Setiap orang asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi aturan keimigrasian yang berlaku. Jika ditemukan pelanggaran, imigrasi akan mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum. Ini merupakan komitmen kami dalam menjaga keamanan wilayah dan memberikan pelayanan yang profesional sejalan dengan semangat imigrasi untuk rakyat,” ujarnya.

(kdf/sfr)