CNN Indonesia
Kamis, 10 Okt 2024 09:54 WIB
Jakarta, CNN Indonesia —
Pakar hukum tata negara dari Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah menegaskan Jakarta saat ini masih berstatus ibu kota negara Indonesia sampai dikeluarkannya keputusan presiden (Keppres) pemindahan ibu kota ke Nusantara, Kalimantan Timur.
“Dalam UU IKN disebutkan status Jakarta sebagai ibu kota negara masih terus berlaku sampai ada Keppres pemindahan ke IKN,” kata Herdiansyah kepada CNNIndonesia.com, Kamis (10/10).
Pasal 39 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) menyatakan kedudukan, fungsi dan peran ibu kota negara tetap berada di Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sampai dengan tanggal ditetapkannya pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara dengan Keputusan Presiden.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) juga menjelaskan hal yang sama.
Herdiansyah menegaskan keluarnya Keppres bakal menjadi kunci momen pemindahan ibu kota negara Indonesia.
“Jadi kalau pertanyaan ‘di mana Ibu kota negara Indonesia? ya jawabannya masih tetap di Jakarta, sampai Keppres dikeluarkan, maka ibu kota negara masih di Jakarta, belum di Nusantara,” kata dia.
“Sepanjang Keppres tak dikeluarkan maka keberlakuan pemindahan dari Jakarta ke IKN itu bisa dikatakan belum ada sama sekali. Jadi, tergantung Keppres,” lanjutnya.
Karena itu, Herdiansyah mengatakan pelantikan Prabowo-Gibran akan digelar di Jakarta karena MPR masih berada di Jakarta.
Undang-undang Dasar (UUD) 1945 telah mengatur Presiden dan Wakil Presiden diambil sumpah dihadapan MPR. Sementara MPR harus bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu kota negara.
“Iya karena ibu kota negaranya di Jakarta ya pelantikannya di Jakarta. Kedua, kan, pengambilan sumpah di hadapan MPR, MPR-nya ada di Jakarta. Gitu logikanya,” kata dia.
Prabowo-Gibran akan diambil sumpah sebagai presiden dan wakil presiden RI periode 2024-2029 di hadapan sidang MPR pada 20 Oktober mendatang. Mereka bakal menggantikan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin yang habis masa jabatannya.
(rzr/wis)
Yuk, daftarkan email jika ingin menerima Newsletter kami setiap awal pekan.
Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.